Rapat perdana uji konsekuensi informasi publik, Rabu (18/Juli/2022) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Enrekang. Rapat tersebut dipimpin oleh Pak Sekda dan dihadiri oleh Tim Teknis dan Tim Ahli Uji Konsekuensi Informasi Publik Lingkup Kabupaten Enrekang. Rapat perdana uji konsekuensi informasi publik dilakukan secara daring melalui via zoom dan adapun yang membawakan materi yaitu Dr. Muliadi Mau, S.Sos.,M.Si yang merupakan dosen tetap, praktisi reportase dan peneliti UNHAS. Dalam rapat tersebut Bapak Muliadi menjelaskan tentang teknik uji konsekuensi PPID yang wajib dilakukan yaitu “menyebutkan secara terang dan jelas informasi yang akan dilakukan penguji konsekuensi, mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian, mencantumkan konsekuensi dan mencantumkan jangka waktu”. Setelah pemaparan materi kemudian dilakukan diskusi serta tanya jawab.