Enrekang – Pemkab Enrekang ikuti Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 oleh TPB Kabupaten Luwu berlangsung secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Diskominfo-Statistik Kabupaten Enrekang, Rabu (26/06/2024).
Adapun yang hadir pada acara ini yaitu Para Tim Penilai EPSS Tahun 2024 Kabupaten Enrekang baik dari Pembina Statistik Sektoral yaitu BPS Kabupaten Enrekang maupun dari Diskominfo-Statistik, Bappelitbangda dan dari OPD Sampel yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (Disdalduk-KB).
“EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lebih lanjut, di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General.” Ujar Kabid Persandian dan Statistik, Rismawati Bambang.
“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, (EPSS), bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997, tentang statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, tentang satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sebagai Pembina Statistik sektoral dan pembina statistik data statistik.”
Adapun Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi dan keberhasilan dan lancarnya Uji coba EPSS, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah daerah, oleh karena itu, diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan EPSS.